SAUNGNARASI. COM – Pernah di tangkap pada tahun 2015 lalu atas kasus narkoba, Dokter F yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo kasus Narkoba, kembali berulah dan diamankan polisi, kali ini tidak hanya sendiri dikabarkan bersama istri berinisial IL.
Dari sumber terpercaya yang dikutif di media online SBS, Dokter F ditangkap Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah beralamatkan di Kelurahan Jaya setia oleh tim opsional Narkoba Polda Jambi.
“Benar, dokter F. Ia ditangkap bersama 5 orang lainnya, kalau untuk yang 5 orang tersebut sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bungo,” ujar sumber, Kamis (11/9/2025).
“Setahu saya ada dua LP, untuk LP yang 5 orang diserahkan ke Polres. Sementara untuk yang dokter F dan IL dibawa ke Jambi, tapi saya tidak tahu apakah dokter F ini ditangkap atau tidak, karena dia tidak turun waktu di Polres,” terang sumber.
Kata sumber, 5 orang yang sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bungo tersebut yakni berinisial NN, RA, SB, AJ, dan UU yang merupakan pecatan anggota Polri.
“Infonya pelaku berinisial AJ membeli narkotika jenis shabu pada IL yang merupakan istri dokter F sehara Rp 300.000,” tutupnya.
Terpisah KBO Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan membenarkan adanya penangkapan oknum dokter bersama istrinya tersebut. Hanya saja dia mengaku tidak memiliki kewenangan berkomentar karena menjadi ranah Polda Jambi.
“Kalau untuk proses oknum dokter bukan wewenang kami, karena yang nangkap pihak Polda Jambi. Kami hanya menerima limpahan dari Polda yang lima orang,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Bungo, Kamis (11/9/2025).
“Dokter dan Istri nya penangkapannya terpisah. Dirumahnya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kompol Amin Nasution Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi membenarkan adanya penangkapan dokter F bersama istrinya IL oleh tim opsional Narkoba Polda Jambi.
“Benar ada dua laporan (LP). Untuk dokter F dan istrinya IL ditangani oleh Narkoba Polda Jambi, untuk yang 5 sudah diserahkan ke Polres Bungo. Jadi beda kasus dan beda tempat,” ujar Kompol Amin.(*/Tm/sn)
Komentar