Muarabungo– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, telah menerima berkas salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025. Prihal: Penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan MK.
” Iya dalam bentuk soft copy (sudah terima salinan), kalau hard copy belum diterima. Tapi kami anggap sudah diterima dulu. Hari ini tentu kami diskusikan di internal KPU, untuk melakukan jadwal pleno terbuka penetapan,” ujar ketua KPU Bungo Armidis, melalui sambungan telepon Warshap, Rabu (23/4/2025)
Kendati, mengakui pihaknya diberikan waktu tiga hari kedepan untuk segera melakukan pleno terbuka penetapan pasangan Bupati/ wakil Bupati Bungo terpilih pasca PSU. Setelah dilakukan Penetapan proses berlanjut ke DPR untuk menentukan jadwal pelantikan.
Untuk diketahui hasil PSU pilkada Bungo , pasangan calon nomor urut 01 Dedy- Dayat memproleh suara terbanyak mengalahkan rivalnya Jumiwan-Maidani nomor urut 02 dengan angka kemenangan 220 suara. (SN)
Komentar