H.Ismail Ibrahim Kembali Dieksekusi ke Lapas Muara Bungo

Saungnarasi.com- Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi H Ismail Ibrahim ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Selasa (1/7/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.

“Benar hari ini kita eksekusi. H Ismail kini sudah diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Muara Bungo,” ujarnya Selasa (1/7/2025) sore.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung pada Kamis 17 April lalu.

Dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa.Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.

H. Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17. (jb/*)

Komentar