Lagi!, 2 Pelaku Sabu dan Ekstasi Dibekuk Polisi

Saungnarasi.com- Kamis malam (7/5/2026), sekira pukul 20.30 WIB, polres Bungo amankan pelaku narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua pelaku M.A.A (27) wiraswasta warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, serta M.R.X (22), pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,14 gram, satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken dengan berat bruto 0,33 gram, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

Saat diamankan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan membenarkan penangkapan keduanya. Kendati, Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)