Saungnarasi.com- Pemilik sertifikat tanah yang berstatus SHM dengan Nomor 5757 atas nama Rini Afriani dan SHM dengan nomor 5760 atas nama Ina Mardiani, mengeluhkan sikap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo yang menahan sertifkat mereka yang sudah 5 tahun lamanya.
Menurut kedua warga ini, sertifikat tanah milik mereka itu sebenarnya telah dikeluarkan kantor BPN Bungo sejak tahun 2021 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mereka daftarkan ke pihak Pemdus Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah.
Meski sertifikat tanah warga lainnya melalui program yang sama telah diterima, namun sertifikat milik mereka sudah ditahan selama sekitar 5 tahun oleh BPN Bungo karena alasan adanya sanggahan dari pihak lain.
“Sertifikat tanah milik kami itu sudah keluar tahun 2021 lalu, tapi hingga kini masih ditahan oleh BPN Bungo. Alasannya karena ada yang menyangga, tapi anehnya sangat lama prosesnya,” keluh kedua warga.
Kasi Penyelesaian Sengketa BPN Bungo, Wendi diminta tanggapannya terkait upaya penyelesaian persoalan itu mengakui adanya sanggahan terhadap dua buah SHM atas nama Rini Afriani dan Ira Mardiani.
Bahkan kedua belah pihak sudah bertemu untuk melakukan mediasi, hanya saja tidak menapatkan kata sepakat, sehingga mediasi tersebut gagal.
“Awalnya memang tidak ada masalah sesuai dengan prosedur yang diajukan dari pihak pemerintahan dusun Sungai Mengkuang, tapi setelah kita proses ternyata ada yang menyanggah, makanya kita blokir dulu sertifikatnya,” kata Wendi.
Ditanya terkait upaya lanjutan dari pihak BPN Bungo setelah mediasi gagal, Wendi lagi-lagi menyerahkan agar kedua belah pihak lebih aktif dalam upaya penyelesaiannya. Dia mengakui telah mengirimkan kontak HP bagi masing-masing pihak agar bisa menjalin komunikasi lanjutan.
Terpisah, Rini Afriani dan Ira Mardiani melalui kuasa hukum keduanya, Z. Arifin, SH, kepada wartawan menyampaikan bahwa sebenarnya setelah upaya penyelesaian secara mediasi telah gagal, seharusnya BPN tidak serta merta menahan sertifikat tersebut dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan.
“Ini sertifikatnya sudah terlalu lama ditahan pihak BPN Bungo. Seharusnya ada batasannya, karena ini jelas merugikan pihak kami sebagai pemilik sah atas nama sertifikat tanah tersebut,” kata Z. Arifin, SH, Kamis (23/4/2026).
“Tidak mungkinlah pihak BPN ini menahan sertifikat ini selamanya. Tentu ada prosedurnya. Bagi pihak yang merasa dirugikan kan bisa mereka menggugatnya, bukannya malah ditahan seperti ini dalam waktu yang lama,” sambung Z. Arifin.
Pihaknya kata Z. Arifin, Jumat besok akan memasukkan surat ke BPN Bungo untuk meminta menuntaskan ini dan agar BPN Bungo mengeluarkan sertifikat itu kepada yang sesuai dengan nama pemiliknya.
“Nanti biarkan pihak yang merasa dirugikan menggugatnya. Kan tidak mungkin kita yang menggugatnya. BPN juga tidak boleh memaksakan harus menyelesaikan sengketa hanya selesai dengan mediasi. Kalau mediasi tidak ketemu tentu harus dibuktikan di Pengadilan. Makanya bagi pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk menggugatnya,” tandas Z. Arifin.
Salah satu pengacara senior di kabupaten Bungo ini juga menyayangkan sikap BPN Bungo yang lebih menyerahkan upaya mediasi tersebut kepada pihak yang bersengketa. Karena hal tersebut sulit tercapai, apalagi pihak yang merasa dirugikan kabarnya berkedudukan jauh di Jakarta.(ans)




















