Randi Tersangka Pembunuh ASN di Rantau Pandan Diancam 20 Tahun Penjara

Saungnarasi.com- Randi Andika (30) tersangka pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) bertugas dikantor Camat Rantau Pandan, Bungo – Jambi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Randi adalah 20 tahun penjara.

Kasus viral yang menyita perhatian publik yang terjadi 14 Mai 2024 lalu dengan korban bernama Enni Fasdiana (52), rupanya dibunuh dengan sadis oleh ponakan sendiri didalam rumah yang berdampingan dengan rumah orang tua tersangka.

Dalam rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian pada Rabu, 10 Juli 2024, tampak jelas aksi biadab
tersangka saat menghilangkan nyawa bibi sendiri. Motif pembunuhan terkait dengan aksi pencurian.

Ada 20 agedan yang diperakan pelaku dalam rekonstruksi, bermula tersangka Randi Randi memasuki rumah korban melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, ia menuju ke kamar Enni Fasdiana dan langsung mencekiknya hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah memastikan korban tak berdaya, Randi kemudian meninggalkan tempat kejadian untuk mengganti pakaian di rumahnya.

Belum berakhir di situ. Ia kembali ke rumah korban dan melihat bahwa Enni masih hidup. Randi mengambil cairan pembersih lantai dan menuangkannya ke dalam mulut korban. Setelah memastikan korban tewas, Randi mengambil handphone dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor milik korban sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 20 adegan kejadian yang dilakukannya. Pada adegan ke-15, tersangka melakukan tindak pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek Rantau Pandan, AKP. Wiji Nur Eko Wahyudi.(Bu/tm)

Komentar