SAUNGNARASI.COM – Dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Lubang Tikus di wilayah Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo mencuat ke publik.
Pantas selama ini mereka para pemodal dan pekerja dengan tenang mengeruk isi alam di desa setempat. Pasalnya mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa. Faktanya, untuk kenyamanan sudah ada kesempatan bersama hasil musyawarah di kantor desa.
Berdasarkan surat hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama pada tanggal 9 Agustus 2025 lalu, bahwasannya seluruh kegiatan PETI yang berada di wilayah Bukit Marayo dengan pemilik saham yang berada di Bukit Marayo, maka disepakati sebagai berikut :
- Dalam Kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
- Mengambil hak Wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo).
- Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
- Memprioritaskan kepada masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang untuk akses mendaratkan batu.
Diketahui, bahwa Kepengurusan Forum Musyawarah Bukit Marayo ditandatangani ketua Iskandar, Wakil Ketua Aprizal, Sekretaris Najamudin, dan Bendahara M. Rais.
Hebatnya kesepakatan jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media dilapangan kesepakatan yang telah dibuat tersebut diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dusun dan organisasi karang taruna yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah.
Masyarakat meminta kepada Bupati Bungo dan Kapolres Bungo, untuk memanggil oknum Perangkat Dusun Baru serta pengurus Karang Taruna yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI kepada Pengurus yang sudah ditetapkan dan disepakati, yang ujung-ujungnya adanya setoran/upeti.
Seharusnya Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memberantas kegiatan PETI tersebut berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada Seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
“Kami minta kepada pak Kapolres Bungo untuk menindak tegas pengurus maupun pemodal PETI lobang tikus yang berada di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang tersebut,” pungkas sumber(*/sn)
Komentar