Saungnarasi.com – Aktifitas Domfeng PETI dusun Sungai Buluh, kecamatan Rimbo Tengah tepatnya area Bandara Bungo kembali menjamur. Penelusuran awak media terkuak salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi makelar Domfeng PETI.
Elak agar tidak tersentuh hukum oknum ASN bernama Talis, bungkus sistem dengan rapi. Lahan miliknya dijual ke pihak Salim CS diduga bos PETI untuk ditambang dan menarik fee setiap harinya.
” Punyo Tanah ASN pegawai kantor lurah bernama Talis, lahan miliknya dijual isi dengan Salim Cs untuk ditambang. lalu mengutip hasil dengan fee mencapai 25 persen setiap hari hasil penjualan emas para pekerja di atas tanah tersebut ,” ujar Sumber.
Sebagai nahkoda para pekerja, Salim diduga kuat merangkul oknum APH bertugas melindungi termasuk mengamankan pihak media agar tidak memberikan dan memviralkan aktifitas ilegal diarea bendara bungo.
” Saya beberapa kali diminta oknum petugas agar tidak memberitakan aktifitas puluhan Domfeng diarea Bandara,” pernyataan ini diakui salah satu pewarta senior memguat keterlibatan penegak hukum.
Serapi apapun sistem yang dibangun kelompok ini sangat bertantangan dengan UU dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. (Tim)


























Komentar