SAUNGNARASI.COM– Waris Datuk Rio Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko yang digerebek polisi tengah asik bermain judi bersama rekannya di kota Muara Bungo pada, Selasa malam tanggal 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi bersama 4 orang rekannya.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia membenarkan lima orang diamankan saat pengerebekan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang diamankan ada 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah oknum Datuk Rio,” jelas kasat AKP Ilham , Kamis (7/8/2025).
Diketahui, 4 rekan judi Datuk Rio berprofesi sebagai wiraswasta dan petani, saat pengerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta yang digunakan dalam permainan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, dikenakan pula pasal subsider yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah, PLT Kadis PMD Syafrizal, mengakui kabar tersebut diakui tersebut sudah sampai kepada pihaknya.Meskipun demikian, belum bisa memberikan gambaran secara rinci terkait keberlangsungan jabatan Waris yang saat ini sebagai Rio Defenitif Dusun Suka Makmur.
“Kita ikuti dulu proses hukum yang ada saat ini,” terang Kadis PMD singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Dusun,pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
“Kita akan kordinasi dulu dengan pihak kepolisian dan besok kami akan minta surat hasil pemeriksaan tersebut,” tutur Tresno.
Lebih jauh Kabid PMD, Tresno juga menyebutkan jika berita terkait penangkapan tersebut memang benar dan terbukti, maka pihaknya akan mengusulkan usulan pemberhentian sementara sampai putusan final ditetapkan.
“Jika memang hasil pemeriksaan betul dan benar terjaring kasus perjudian, maka bisa diberhentikan sementara,” fungkasnya.(*)
Komentar