COD 1 Kg Sabu Dari Medan dan Ditimbun Belakang Rumah Bandar Sabu Bungo Dibekuk Polisi

SAUNGNARASI.COM- Cash on Delivery (CoD) 1 kg Sabu dari Medan, Sumatra Utara dan timbun dibelakang rumah, dua pengedar Sabu di Bungo lintas provinsi di bekuk polisi. Jumlah yang ditimbun sabu seberat 965,2 gram sisanya sempat diedarkan.

Keduanya pelaku yakni berinisial CK (45), warga Desa Sungai Pinang, Bungo, dan SF (45) warga Desa Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo. Mereka ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (22/7/2025). Saat konferensi pers di Mapolres Bungo yang dihadirkan kedua tersangka dan Barang Bukti ( BB) menyebutkan informasi awal disampaikan oleh masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian, dan berhasil menangkap pelaku SF.

Saat digeledah, ditemukan ditemukan BB sabu terbungkus satu buah plastik terbalut tisu.Tak sampai di situ, hasil interogasi, SF mengaku masih menyimpan sejumlah barang bukti di belakang rumahnya.

“Pengakuan SF, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo. Terbukti saat digeledah anggota,” ungkap Kapolres.

Dari temuan tersebut, polisi kembali menginterogasi SF untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut. SF menyebut nama CK alias Can Tato. Selanjutnya, CK ditangkap di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Dari CK, tim Opsnal menemukan 7 plastik klip berbagai ukuran berisi sabu. Sabu disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.

“Barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku yakni narkotika jenis sabu seberat 965,2 gram.Kini keduanya sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambah oleh kasat Narkoba mendampingi Kapolres, barang haram tersebut didapatkan melalui COD dari kota Medan dengan orang yang tidak pelaku kenal. Kendati disebutkan sisa BB yang diamankan sudah beredar.

Atas perbuatannya, kedua pengedar itu akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup (SN)

Komentar