Muarabungo– Tim Opsnal Narkoba polres Bungo kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Boni Arlianto (40) ditangkap di Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita BB Inex :0,23 gram dan Berat Bruto BB Sabu : 0,19 gram. Kemudian uang tunai Rp.1.450.000 beserta motor pelaku dan BB lain, pirex kaca dan lainnya diamankan.
Menurut keterangan Boni, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Arman sebanyak 25 gram dengan seharga Rp.20.000.000. metode sistem kerja (habis terjual baru distor).
Kasat Narkoba Polres Bungo, melalui Paur Humas AKP M.Noer, membenarkan penangkapan tersebut. Menyebutkan kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo terus menyelidiki lebih dalam, siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis inex dan sabu ini,”Katanya Rabu, (25/06/2025). ( SN)
Komentar