“Beranikah Peserta Melawan lewat Jalur PTUN,?“
SAUNG NARASI.COM– Pengumuman pembatalan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2024, sesama jabatan Bupati H. Mashuri oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra dengan nomor : 800/0449/BKPSSMD secara resmi melalui website bungokap.go.id pada 16 Juni 2025 ramai diperbincangkan publik.
Berembus kabar salah satu peserta lelang merasa sangat dirugikan dan tengah berdiskusi dengan peserta lainnya untuk melakukan perlawanan, pertanyaannya beranikah mereka lewat jalur PTUN,?
Hasil konfirmasi tim awak media, pertama soal pembatalan, Kepala BKPSDM Bungo, Wahyu Sarjono mengakui sudah mengingatkan akan resiko kepada bupati sebagai atasannya.
” Sebenarnya proses JPT Pratama sudah selesai dan menunggu pelantikan. Namun Kemendagri menolak karena prosesnya dalam masa pemilihan. Akan resiko pembatalan sudah kita sampaikan kepada bupati sebagai atasan kita ,” ujar Wahyu.
“Kami disini bekerja berdasarkan perintah dari pimpinan. Jika kemudian hari ada resiko serperti digugat ke PTUN oleh peserta lelang, ya kita terpaksa harus siap,” papar Wahyu terlihat dirinya sudah mengetahui akan resiko PTUN.
Juga disebutkan, tidak ada pelanggaran secara administratif. Hanya saja in efesiensi jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran. Pasalnya, keputusan membatalkan hak BKN berdasarkan pengajuan dari daerah.
Beranikah Peserta Lelang Melawan Lewat PTUN,?
Mencuat, salah satu dari peserta angkat bicara, sebut pihaknya dan negara dirugikan akan keputusan tersebut. Juga menyampaikan langkah yang dilakukan pemerintah sebuah contoh tidak baik. Sayang, sumber meminta namanya tidak ditulis, karena tengah berdiskusi dengan peserta lain upaya melawan melalui PTUN.
“Bupati sebelumnya sudah memilih salah satu peserta sebagai pemenang. Bahkan permohonan pelantikan juga sudah diajukan ke Gubernur,” ujar sumber.
Jika Bupati yang baru terpilih ini tidak setuju dengan calon yang dipilih oleh Bupati sebelumnya, kata sumber mestinya Bupati saat ini bisa memilih kembali satu diantara peserta yang dinyatakan lolos tiga besar.
“Anggaplah Bupati Dedy Putra tidak mau dengan pilihan mantan Bupati H Mashuri, mestinya tinggal pilih salah satu diantara tiga besar. Bukannya membatalkan hasil lelang yang sudah ada,” ujarnya.
Dengan adanya pembatalan ini, lanjut sumber, ada kerugian yang dialami. Baik kerugian yang timbul dari pribadi peserta lelang, maupun timbulnya kerugian negara akibat biaya lelang yang dikeluarkan.
“Kami peserta ini mengeluarkan biaya dan mengorbankan waktu. Jika lelang dibatalkan begitu saja, artinya pengorbanan kami ini sia – sia saja. Begitu juga dengan kerugian negara,” katanya.
Kapan dilakukan upaya perlawanan, sumber menyebutkan bahwa dirinya sedang berkoordinasi dengan peserta lainnya yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
“Kita masih berkoordinasi dengan kawan – kawan lain. Tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil langkah hukum melalui PTUN,” tutupnya.
Diketahui, Tiga JPT yang dibatalkan meliputi, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan dusun, kepala asisten pemerintahan, kesejahteraan rakyat, kepala dinas perpustakaan arsip dan daerah dan kepala dinas koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan.(tim/*)
Komentar