Muarabungo– M. Ilham (30) seorang pelaku narkoba warga berdomisili Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII Muko-Muko, Kabupaten Bungo-Jambi, Selasa malam (24/6/2025) sekira pukul 23.30 WIB, ditangkap polisi disebuah warung dusun tersebut hendak transaksi narkoba.
Penangkap pelaku oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R informasi awal berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas menemukan barang bukti yang disimpan pelaku dibawah batang karet dekat warung, berupa plastik asoy hitam, dompet, plastik klif berisi sabu dan 2 plastik klif kosong, sendok sabu dari pipet plastik, HP Realme warna silver, dan uang tunai sejumlah Rp763.000. total sabu 7,08 gram Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat/Datok Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ilham mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran**, dengan sistem kerja “konsinyasi” di mana barang diterima terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah berhasil dijual. Barang diberikan seberat 5 gram seharga Rp3,5 juta di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, melalui perantara yang tidak dikenali pelaku.
Kasus ini saat ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (SN)
Komentar