Honorer Bungo Bersama 2 Temannya Dibekuk Polisi Gegara Edar Sabu

Muarabungo– M. Frand Falefi (28), karyawan honorer salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bungo, warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo bersama dua orang teman bernama Alfanjii (29), wiraswasta, warga Kelurahan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan Hendriyanto (47), karyawan swasta, warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dibekuk Polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo ditangan para pelaku polisi petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, antara lain berupa 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong, 1 dompet emas warna hitam, 1 unit HP merek Vivo warna rosegold, uang tunai sebesar Rp19.880.000, dengan total berat bruto barang bukti sabu mencapai 2,70 gram.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan terkait penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan pengintaian yang kami lakukan. Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas,” jelas AKP M. Nur.

Dia juga menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama atas nama Frand Falefi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam. Dan barang haram itu diperolehnya dengan sistem kerjasama, yakni akan dibayar setelah habis terjual, dengan total sebanyak 10 gram dan harga Rp6.800.000.

“Pelaku bertransaksi langsung dengan Safar di Lubuk Tenam dan berkomunikasi melalui telepon seluler. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 15 tahun. (Sn)

Komentar