Warga Bungo Pelaku Penggal Kepala Divonis Penjara Seumur Hidup

Muarabungo– Masih ingat kasus pembunuhan sadis dan viral di Kabupaten Bungo-Jambi. Dimana pelaku pelaku tega memenggal kepala teman sendiri lalu dibuang ke Sungai.

Tersangka bernama Sofadli (28) Warga Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bungo Penjara seumur hidup, pada Rabu (8/1/2025).

Sofadli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Fahman dengan cara yang sangat sadis.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sahida Ariyani, didampingi dua hakim anggota, Vinamya Audina Marpaung, dan Hanif Ibrahim.

Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo yang diketuai oleh Frans Tianto Mauliadi Pasaribu, serta penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sofadli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (SN)

Komentar