Muarabungo– Gegara kecanduan judi slot dan narkoba kakak beradik
David Lie (28) dan Jodi Kusuma (26), merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo-Jambi nekat bongkar rumah warga.
Kedua pelaku sebelumnya sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian yang membuat warga setempat resah. Hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Bungo.
Kapolsek Muara Bungo, Iptu Rabiul Fifin Ritonga, SH, membenarkan Tim Buser Kota telah berhasil mengamankan kedua tersangka dengan kasus pencurian.
Aksi kedua pelaku terjadi pada Rabu (1/1)2025), sekitar pukul 20:00 WIB, di salah satu rumah di Lorong Hikmah RT 05, Kelurahan Sungai Pinang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi slot dan narkoba jenis sabu.
Saat ini, kedua pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.(SN)
Komentar