Kantor Desa Sungai Rambai Disegel Warga, ini Kata Kadis PMD Tebo

Muaratebo– Kepala Dinas PMD Tebo, Abdul Malik angkat bicara soal penyegelan kantor desa oleh warga yang menuntut agar Kades Sungai Rambai, Tebo Ulu untuk mengundurkan diri.

Malik menerangkan, perihal aksi yang dilakukan oleh warga di Kantor Desa sah-sah saja, namun tidak bisa mengubah kebijakan dalam pemberhentian Kades berdasarkan tuntutan warga.

“Pemberhentian Kades ada mekanismenya, tidak bisa Kades diberhentikan atas tuntutan warga, tidak ada Perbup yang mengatur itu,” tegasnya Rabu (8/1/2025).

Malik mengatakan, beberapa waktu lalu warga telah melaporkan ke Polres Tebo, dan Polres telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit investasi.

“Audit investasi sedang dilakukan oleh Inspektorat dan sudah ado hasilnyo,” ujarnya.

Terhadap hasil dari Inspektorat itu, kepala desa diberikan untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari.

“Kalau dalam waktu 60 hari kepala desa tidak dapat menyelesaikan baru ditarik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau sudah ditarik oleh APH baru ada tindakan sanksi. Kalau dia dapat menyelesaikan hasil Inspektorat dalam waktu 60 hari, artinya selesai,” jelasnya.

Berkaitan dengan pelanggaran lainnya, ia menjelaskan sudah melakukan rapat bersama Asisten I dan sudah dilakukan pembahasan.

“Hasil kesepakatan, kepala desa diberikan surat teguran pertama dan sudah kami layangkan,” imbuhnya. (SN)

Komentar