Muarabungo– Kasus dugaan Korupsi pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019. Kamis (6/1/2025) memasuki babak baru, 3 orang ditetapkan tersangka baru yang sebelumnya telah menahan 4 orang.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah HF (50), Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019 IR (44); Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); serta MSI (53), kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama.
Kajari Bungo, Krisdianto, didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, serta Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil dari perkembangan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini. keterlibatan ketiga tersangka ini tidak terlepas dari peranan empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan pada 31 Januari 2025.
Untuk diketahui, 4 orang tersangka yang ditahan sebelumnya, meliputi MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019. AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo. RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo dan MW, seorang petugas keamanan (security).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke 7 orang tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo. ( Tim/ji/Ns)
Komentar