Bupati Minta LAM Kecamatan Lakukan Sidang Adat Ulang Kasus Rio Empelu

Muarabungo– Ribet, namun penyelesaian kasus dugaan perselingkuhan Jusriwan Datuk Rio Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal dengan wanita beristri hingga proses pemecatan menarik dan kembali ramai di perbincangkan.

Perkembangan terbaru, Meskipun sudah ditetapkan bersalah dan dijatuhkan denda adat hasil keputusan LAM Kecamatan waktu lalu. Tim penyelesaian sangketa Kabupaten Bungo kembali merekomendasikan kembali kepada LAM Kecamatan untuk kembali mengelar sidang adat ulang.

Hal ini disampaikan oleh bupati Bungo melalui Asisten I Setda Kabupaten Bungo, Anna Lukita menyampaikan hasil rapat tim Kabupaten Bungo pada Selasa (4/2/2025) diputuskan agar LAM Kecamatan kembali melakukan sidang kembali.

” LAM kecamatan kembali diminta oleh tim kabupaten melakukan sidang pemanggilan lagi. Dengan menghadirkan kedua belah pihak yaitu Datuk Rio dan pihak pelapor beserta saksi-saksi,” ujarnya.

Mantan kadis ketenagakerjaan juga menyebutkan persolan jadwal kapan akan digelar oleh pihak kecamatan tergantung dari pihak kecamatan. Sayangnya, pihak kecamatan tetap bungkam saat diminta jadwal akan digelar sidang adat ulang kecamatan.

Terpisah, warga setempat mempertanyakan atas proses tersebut. Menduga kuat sebuah pola pemerintahan daerah mempertahankan dan melindungi Datuk Rio.

” Aneh be tarik ulur dalam persoalan ini. Coba warga biasa hitungan jam selesai,” ucap mereka dengan kesal.

Warga menyebutkan, terbongkarnya dugaan kasus tersebut diakui warga tidak menampakkan batang hidung Datuk Rio di kantor desa dan tidak kembali ke desa.

Berita sebelumnya, abaikan keputusan adat desa, Rabu (20/1/2025). perkara kasus dugaan perselingkuhan Rajo/ pemimpin dusun Empelu diambil alih LAM Kecamatan. Sidang digelar di Ruang Rapat dinas PMD Kabupaten Bungo.

Lagi-lagi mangkir, LAM Kecamatan menjatuhkan sangsi adat kepada
Jusriwan ( Datuk Rio)dan DR wanita bersuami selingkuhan. Sidang dipimpin oleh M.Jaiz wakil ketua LAM Kecamatan.

Memutuskan Jusriwan Datuk Rio Empelu telah melakukan kesalahan yaitu salah di adat, syarak dan hukumnya. ” Orang gedang berlaku kecil dua kali lipat karena yang dihukum adalah Rajo/ pemimpin. Datuk Rio Empelu termasuk kedalam ” Mandi di pancuran gading” yaitu 7 Tail Sepaho , Kerbau 1 Ikuk, beras 100 gantang, Nio 100 tali, se asam , se garam, selemak semanih dan kain 12 kayu 96 kabung. Total diunagkan Rp 72.800.000.

Untuk DR wanita bersuami selingkuhan nya juga dinyatakan bersalah dengan hukum dan denda adat yang dijatuhkan Rp 15.000.000. dan turun kain sekalicuk dari rumah.

Desakan agar bupati Bungo terus bergulir berdasarkan surat permintaan BPD setempat. Sejauh ini belum ada keputusan dan tengah dilajukan proses oleh tim penanganan pemerintah kabupaten Bungo. (SN/tim)

Komentar