Muarabungo– Sidang putusan Dismissal, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sengketa Pilkada Kabupaten Bungo berlanjut ketahap pembuktian. Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2/2025).
Terpantau di situs medsos dan Group Warshap, tampak kedua pendukung Paslon mulai saling mengklaim atas kemenangan serta harapan pada keadilan MK.
” Harapan baru, melalui tangan MK, terujud doa masyarakat. Dedy- Dayat bupati Bungo ” tulis pendukung Dedy- Dayat.
” Secangkir kopi, mendampingi proses demokrasi. Optimis Jumiwan-Maidani tetap Bupati Bungo. Hasil tidak akan berbuah. Terima kasih MK, melalui proses ini kami bisa melihat mana yang baik dan penghianat” pesan tertulis pendukung Jumiwan-Maidani.
Berbagai kalimat pesan lain juga banyak ditemukan dari kedua pendukung Paslon. Menyikapi keputusan MK yang berlanjut, kedua tim pendukung angkat bicara.
Melalui sambungan telepon Warshap, Ketua DPC PDIP Bungo Gusriandi Rifa’i tim pemenangan Paslon 01 Dedy -Dayat mengakui barisan kandidat nya dan masyarakat sangat bersyukur Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan ini untuk lanjut ke tahap pembuktian.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya telah mempercayai tim kuasa hukum. Tentu, telah menyiapkan berbagai bukti, saksi, dan ahli sesuai arahan dari MK.
” Dengan persiapan yang matang, kita optimistis permohonannya akan dikabulkan, sehingga Pilkada diulang dengan penyelenggaraan yang langsung diambil alih oleh KPU RI,” ujarnya.
” Namun, pesan kandidat Dedy -Dayat kita tunduk patuh atas hasil apa yang diputuskan oleh MK nanti,” fungkasnya.
Terpisah, Meskipun sidang sengketa Pilkada Bungo berlanjut ketahap pembuktian, namum tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani (JADI) tetap optimis menang.
Zainal Arifin, selaku direktur hukum dan advodkasi JADI mengatakan mekipun peluang menang sangatlah besar, namun perkara tetap berlanjut ketahap pembuktian karena selisih suara yang masuk dalam ambang batas.
“Menurut saya sidang gugatan sengketa pilkada Bungo tidak langsung ditolak karena selisih perolehan suaranya yang masuk ambang batas yakni kurang dari 2 persen,” ujar Zianal Arifin
Zainal Arifin menjelaskan, meskipun sidang lanjut ketahap pembuktian, bukan berarti secara langsung gugatan tim Dedy – Dayat telah di terima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jadi hanya prosesnya yang lebih panjang. MK menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian pada 7 – 17 Februari ini. Jika tidak terbukti, maka MK baru menyatakan gugatan ditolak,” jelas Zainal Arifin.
Kata Zainal Arifin, tim hukum JADI sudah mempersiapkan semua bukti dan saksi untuk pembuktian bantahan kecurangan yang didalilkan oleh pihak Dedy – Dayat pada Mahkamah Konstitusi.
“Pada sidang lalu pihak KPU, Bawaslu dan juga kita sudah membantah semua tuduhan kecurangan yang dituduhkan. Ini yang menjadi keyakinan kita bahwa gugatan pihak 01 akan ditolah MK,” tutupnya.(SN/Ns/mc)
Komentar