Muarabungo– Pelaku PETI mengunakan excavator yang beroperasi di wilayah dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu Bungo-Jambi masih diberikan toleransi 7 hari kedepan meninggal lokasi, berakhir hingga 21 Januari 21 Januari 2025.
Melewati batas waktu, tidak diberikan ampun dan dilakukan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah bersama unsur forkopimda Bungo pada rapat koordinasi diruang kerja bupati H. Mashuri berlangsung Selasa pagi (14/01).
Berikut kutipan pernyataan bupati Bungo , Dandim, Kapolres setelah mengelar rapat koordinasi
Bupati Bungo H Mashuri, mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang. Menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan, baik penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
“Kami beri waktu 7 hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu, pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto menyampaikan bahwa jajaran TNI sangat mendukung penuh kebijakan Pemda Bungo terkait imbauan larangan PETI khusus di sungai Telang.
“Intinya kami siap mendukung semua kebijakan dari Forkopimda, dalam hal ini khususnya Bapak Bupati,” ujarnya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Bungo mengenai surat edaran imbauan larangan PETI.
“Kita telah tandatangani imbauan atau pun instruksi dari Forkopimda kepada para pelaku PETI. Cukuplah sudah, harus keluar maksimal tanggal 21 Januari 2025. Setelah itu, tidak ada ampun, kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain Bupati, Dandim 0416/Bute, Letkol Inf. Arief Widyanto, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Mursidi, serta unsur Forkopimda lainnya. Selain itu, turut hadir pula Kepala OPD lingkup Pemkab Bungo, instansi terkait, dan Camat Bathin III Ulu. (SN)
Komentar