Diduga Selingkuh Dengan Istri RT, Ketua BPD Dusun Tebo Jaya Didenda Adat Seekor Kambing

Muarabungo– Kasu Perselingkuhan di Bumi Langkah Serentak limbai Seayun, Kabupaten Bungo semakin menyala. Kali ini mencuat kasus dugaan perselingkuhan ketua BPD berinisial SF dengan istri sah ketua RT SP 3 dusun Tebo Jaya, Kecamatan Limbur lubuk Mengkuang , Bungo Jambi.

Ulah dari perbuatan wakil masyarakat tersebut dikenakan sansi adat 1 ekor kambing untuk cucu kampung. Dari potongan video yang didapatkan dari sumber, dimana ketua BPD telah melakukan perbuatan asusila, meskipun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

” Hanya pengang dan raba-raba, tapi sempat tit kel**r. Tidak lebih dari itu,” percakapan dari potongan video saat sidang adat digelar.

Terpisah, Datuk Rio SP3 Tebo Jaya Zulkarya mengakui adanya kasus perselingkuhan di dusunnya yang dilakukan ketua BPD. Namun, mengakui, Selasa malam ( 14/1/2025) sudah dilakukan sidang adat oleh Lembaga Adat Melayu ( lAM).

” Sudah diselesaikan melalui adat. Pelaku dikenakan sangsi 1 ekor Kambing dan cuci kampung,” ujarnya.

Melalui sambungan telepon Warshap, Datuk Rio mengakui pelaku juga telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai ketua BPD dusun.

” Pelaku bersikap mengundurkan diri dari jabatan nya,” fungkas Datuk Rio.

Namun Rio belum menyampaikan secara tertulis surat pengunduran diri ketua BPD dan hasil sangsi adat untuk BPD setempat yang tertuang dalam berita acara, serta kapan felar adat cuci kampung digelar. Sementara pelaku belum bisa terkonfirmasi, nomor hp bernada tidak aktif. ( SN/jh)

Komentar