Muarabungo– Seorang pria bernama Romi Heriyanto (35) warga Purwodadi , kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo-Jambi di gerebek polisi di salah satu rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, Rabu (15/01/2025 /) sekira pukul 18:00 WIB.
Saat penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bungo dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, pelaku Romi bersama rekannya, namun berhasil lolos dari gerbekan polisi.
Dari hasil penggeledahan di 2 lokasi Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan Pil Ekstasi 474 butir .
Pada saat pengeledahan, polisi temukan sabu di plastic klip dan 50 Butir ekstasi. Tidak sebatas itu dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di tempat lainnya.
Polisi menggiring pelaku menuju kontrakan yang beralamatkan Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya Ds. Sungai Alai Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo Prov.Jambi.
Pada saat pengeledahan kembali ditemukan sabu dan 399 butir ekstasi. Semua barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan pelaku bersama Barang Bukti berupa Sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan Pil Ekstasi 474 butir .
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika, ” Tutur AKP M. Nur. (*/Sn)
Komentar