MK Perintahkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Lagi – Lagi Tim Saling Klaim Kemenangan

Muarabungo– Permohonan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo 2024 dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim dari kedua Paslon angkat bicara dan saling mengklaim kemenangan dari babak final Pilkada usai diputuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) oleh MK.

Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat ketua tim pemenangan Paslon nomor 01 ( Dedy-Dayat) melalui sambungan telepon Warshap menyampaikan pihaknya bersyukur atas keputusan MK mengabulkan sebagian dari permohonan pihaknya.

” Alhamdulillah, ini pertanda baik . Kita optimis menangkan babak PSU kali ini,” ujarnya. Senin malam ( 24/2/2025)

Mantan kadis ESDM Kabupaten Bungo ini menyebutkan dengan putusan ini masyarakat Bungo khusus TPS yang di PSU bisa berpikir jernih dan cerdas.

” Masyarakat bisa lihat langsung fakta yang sebenarnya terjadi melalui sidang MK. Sangat optimis Dedy -Dayat menang,” fungkasnya.

Terpisah, Khairun A Roni selaku Direktur Utama tim Jumiwan Aguza, – Maidani Paslon nomor urut 02 bernada sama tetap optimis meraih suara terbanyak, menyebutkan bahwa 21 TPS yang diputuskan PSU tersebut kebanyakan masuk daerah basis kemenangan.

“Semua TPS yang di PSU tersebut perolehan suara kita semuanya unggul. Itulah yang membuat optimis kita tetap menang di PSU nanti,” ujar Khairun A Roni, Senin malam (24/2/2025).

Terpantau melalui sidang, Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Nomor Urut 2 Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat
dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS tersebar di 8 Kecamatan, sebagai berikut .

  1. TPS 1 dusun Sqrana Jaya, Kecamatan Bathin III
  2. TPS 3 dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
  3. TPS 1 dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
  4. TPS 1 dusun Rantau Tipu , kecamatan Limbur lubuk Mengkuang
  5. TPS 1 dusun Sungai Gurun , Kecamatan Pelepat
  6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo , kecamatan Rantau Pandan
    7.TPS 2 dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
    8.TPS 1 dusun lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
  7. TPS 1 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
  8. TPS 2 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
  9. TPS 4 dusun Talang Pamesun , kecamatan Jujuhan
  10. TPS 2 dusun Ujung Tanjung . Kecamatan Jujuhan
  11. TPS 1 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  12. TPS 3 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  13. TPS 4 dusun Rantaub Ikil , Kecamatan Jujuhan
  14. TPS 5 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
    17.TPS 6 dusun Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan
  15. TPS 7 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  16. TPS 1 dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
  17. TPS 2 dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, dan
  18. TPS 6 kelurahan Cadika , Kecamatan Rimbo Tengah . ( SN)

Komentar