Saungnarasi.com– Masyarakat Rantau Pandan, Bungo-Jambi ( Malam ini_red) dihebohkan dengan potret penyegelan kantor desa ( Kantor Rio_ Sebutan Bungo). Aksi ini tidak dilakukan warga, melainkan perangkat desa dan BPD dusun setempat.
Masyarakat setempat menyebutkan aksi penyegelan kantor dan diwarnai tempelan berbagai sepantuk terpantau sekira pukul 23.00 wib, Senin (26/1/2025).Bentuk protes keras menuntut hak mereka yang diduga kuat digelapkan oleh Mantan Datuk Rio Akbar Anil Pane.
” Tadi saya lewat melihat perangkat desa dan BPD tengah menyegel kantor Rio. Saya dengar gaji mereka tidak dibayar 3 bukan oleh Datuk Rio,” ujar Sumber terpercaya warga setempat.
Sumber juga menyebutkan, bagian depan pintu utama kantor dilakukan penyegelan dengan menggunakan palang kayu, lalu terlihat beberapa sepanduk /poster dari bahan karton.
” Saat ini kabar dan photo sudah tersebar di beberapa grup wa dusun. Sudah mulai heboh,” imbuh sumber.
Hingga berita ini disajikan belum ada keterangan pasti dari perangkat desa maupun pihak kepolisian, apa pemicu utama penyegelan kantor desa tersebut. Namun, terpantau dari beberapa tulisan poster kuat dugaan mereka menuntut hak/gaji mereka yang diduga sengaja digelap.
” KAMI BUKAN MALAIKAT, KAMI MANUSIA ,KAMI BUTUH MAKAN,!!!!. Belum makan belum kerja . Mati kelaparan,” tertulis disebuah paster.
” Kantor ini disegel sebelum hak kami dikembalikan”.
Untuk diketahui akhir bulan Desember 2025 lalu, bupati Bungo
H Dedy Putra resmi menonaktifkan Akbar Anil Pane Datuk Rio Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo-Jambi, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa mencapai Rp 2.3 milyar.
Seperti berita yang pernah disajikan Saungnarasi.com, Camat Rantau pandan Sirojudin keputusan bupati menonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga Rp 2.3 milyar. Kendati, menyebutkan sesuai dengan usulan BPD atas pengganti, bupati menunjukkan Muhammad Sahroni kasi pemerintahan kecamatan sebagai PLT Rio Rantau Pandan.
” Dugaan penyelewengan Dana Desa lebih kurang Rp 1.3 Milyar. Kurun 60 hari tidak ada itikad mengembalikan SK penonaktifan akan permanen,” ujarnya melalui sambungan telepon washapp saat itu. (Ans)
























Komentar