Saungnarasi.com- Persidangan Gugatan Lia Permatasari terkait pembatalan kelulusan dirinya pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo terus bergulir.
Hari ini, Rabu (18/2/26) Kuasa Hukum dari Lia Permatasari menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memberikan penguatan dan pertimbangan kepada hakim.
Kuasa Hukum Lia Permatasari, H. Marwan Padli, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M sebagai saksi ahli sebagai Pakar Hukum Tata Negara.
Selain sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat.
Dijelaskan H. Marwan bahwa kehadiran Saksi Ahli sangat dibutuhkan untuk mempertegas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan kliennya tersebut.
“Kehadiran Saksi Ahli, Feri Amsari pada persidangan kali ini akan menerangkan secara umum soal azas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ),” ujar H. Marwan Padli.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengka tentu melenceng dari AUPB.
“Jelaslah penerbitan SK afirmasi yang menjadi landasan penerbitan objek sengketa jelas-jelas melanggar AUPB,” katanya.
Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.
Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.
“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli. (*/mii)






















Komentar