Korupsi DAK Rp 21,8 Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra Ditahan

Saungnarasi.com- Polda Jambi, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Senin 4 Mei 2026.

Penahanan ini terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra ini, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain Varial Adhi Putra, ada 2 tersangka lain yang ditahan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dua orang lainnya adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.

Ketiganya tampak digiring penyidik, lengkap dengan rompi orange bertuliskan TAHANAN TIPIKOR. Sebelumnya, tiga tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada hari Rabu 4 Februari 2026.

Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

Pantauan di Polda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak santai mengenakan kemeja krem bermotif garis putih, didampingi kuasa hukumnya. Namun saat dicegat awak media, Bukri memilih irit bicara.

“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat, sembari berlalu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar.

Sebelumnya, Dirresrksimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025 lalu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.*