Hakim MK Buka Kotak Suara, Akankah Pilkada Bungo di PSU?

Saldi Isra:Semua Duduk Tenang, Jangan Krasak -krusuk. Itu tidak ada pengaruhnya, percayalah“.

Muarabungo– Berbagai Spekulasi politik bermunculan dari barisan kedua pendukung pasangan calon Bupati-wakil Bupati Bungo -Jambi usai menyaksikan siaran langsung Chanel YouTube MK persidangan pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).

Berkeyakinan, MK memutuskan PSU yang menguntungkan pihak Paslon 01 ( Dedy -Dayat) menjadi pemenang. Suara ini berhembus kencang dari barisan pendukung dan simpatisan kandidat Dedy- Dayat.

Tidak hanya cerita mulut ke mulut, terpantau ramai status dinding medsos, dalih berlandaskan fakta persidangan yang berlangsung di MK.

Terimakasih ya Allah. Melalui persidangan MK fakta terujud. Menandakan kemenangan berpihak ke cik Dedy-Dayat menjadi pemimpin Bungo. Gerbang PSU mencacat sejarah. Insyaallah,” tulis simpatisan kandidat Dedy- Dayat di laman status medsosnya. Berderet komentar dukungan dari warga net.

Banyak lagi pesan tulisan ditemukan, simpatisan optimis meriah kemenangan dan berkeyakinan hakim MK memutuskan PSU untuk sangkate pilkada Bungo.

Sebaliknya, juga banyak ditemukan pesan tulisan di laman medsos pendukung/simpatisan Paslon 02 ( Jumiwan -Maidani), melalui proses MK jalan tuhan menunjukan fakta kemurnian kemenangan Jumiwan -Maidani dipilih dan dicintai masyarakat.

Yakin, PSU tidak mungkin. Bila itupun terjadi, cara tuhan membuktikan kemenangan pasangan Jumiwan- Maidani. Dipilih dengan hati yang suci,” cetus pesan barisan Jumiwan.

Sayangnya,dari agenda sidang pembuktian pertama waktu lalu, hingga 5 kotak suara dihadirkan di MK. Terlihat tim sukses kedua Paslon mulai pelit berkomentar dan keduanya melontarkan kalimat memilih menunggu amar putusan yang diputuskan MK pada 24/2/2025 nantinya.

Terpantau dari canel YouTube resmi MK. Pada persidangan terakhir, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan,” ujar Ketua hakim panel II Saldi Isra.

Terpantau dari 5 kotak suara yang dihadirkan ke persidangan, hanya
satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga Pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, sebelum pembukaan kotak suara, selaku Pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS. Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.

”TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. Pada rapat pleno di tingkat kecamatan kotak suara dibuka setelah dibuka mau ditutup tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan,” kata Armidis.

Kemudian, Saldi Isra mengatakan, berdasarkan video yang menjadi bukti adanya lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus, pencoblosan surat suara dilakukan di dekat telinga. Karena itu, Kepaniteraan MK mencari coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama akibat pencoblosan dilakukan dalam sekali coblos.

Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama dan dua surat suara lainnya mendekati sama. Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu. Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak

Saldi pun kemudian menghentikan penelusuran surat suara tersebut usai satu petugas Kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga tercoblos sekaligus. “Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya, yang kedua kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain,” kata Saldi.

Saldi lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.

Berikutnya, Majelis Hakim memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

“Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU,” tutur Saldi.

Kendati, mengatakan serahkan kepada MK memutuskan yang terbaik , terbaik dalam artian sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti serta klem dari semua pihak.

” Kami perlu sampaikan kepada kita semua untuk duduk tenang dengan baik-baik. Kita semua Pemohon,termohon, pihak terkait. Jangan krasak -krusuk , ke sana-kemari, mencari canel lah, kesinilah segala macam. Itu tidak ada pengaruh nya percaya lah. Apapun keputusan, Senin 24 Pebruari 2025 akan diucapkan keputusan,” fungkas Saldi. ( SN/MK /***)

Komentar