Muarabungo– Setelah menyegel kantor Rio, Pemerintah Dusun Sekar Mengkuang, tokoh masyarakat dan Anggota BPD, Kecamatan Limbur lubuk Mengkuang, Senin 17/2/2025 mendatangi Mapolres Bungo. Terpantau kehadiran mereka menyerahkan aset desa meliputi mobil ambulance, SK dan motor dinas.
Ini dilakukan bentuk protes atas status tersangka Datuk Rio Adi Agusnadi oleh polres karena tersandung kasus tindak kekerasan ( Pemukulan) terhadap warganya.
Dari pengakuan kepala Kampung Jul Hijayan kepada awak media, Insiden Pemukulan dilakukan oleh Datuk Rio kepada salah satu warga bernama Trisno pada pada Jumat 4 September 2024 lalu. Saat Datuk Rio mendatangi rumah salah satu warga yang diduga kuat tengah mengelar pesta ulang tahun.
” Waktu itu ada warga mengelar persta ulang tahun bg. Tapi Live di FB. Jadi tontonan warga banyak karena dirumah tersebut diduga terjadi pesta miras. Warga lapor ke Datuk Rio ,” ujarnya.
Lanjut, Rio langsung tanggap, mengajak tokoh pemuda, masyarakat, pemerintah desa dan anggota Polsek Limbur lubuk Mengkuang, mendatangi rumah tersebut. Kehadiran Datuk Rio bersama rombongan termasuk anggota Polsek disambut baik tuan rumah. Namun salah satu warga bernama Trisno sempat adu mulut dengan Datuk Rio saat itu.
Lepas kendali, spontan terjadi pemukulan oleh Datuk Rio ke korban dan mengenai bagian muka korban. Tak berselang lama, kedua tampak saling bermaafan dan pelukan posisi masih dirumah tersebut.
Karena, terbukti melanggar Perdus dusun warga yang mengelar pesta ulang tahun dilakukan sidang adat dan tuan rumah tampak patuh membayar hutang adat tersebut.
Luar dugaan sambung Jul Hijayan, dua hari setelah tuan rumah membayar hutang adat. Terkabar Datuk Rio dilaporkan ke Mapolres Bungo karena kasus pemukulan terhadap warga bernama Trisno.
Jajaran pemerintah desa dan BPD atas petunjuk dari pihak kepolisian diminta untuk melakukan mediasi agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya, tiga kali melakukan perundingan pelapor tidak mau berdamai.
Agar kasus tersebut dapat diselesaikan, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat mendatangi Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono meminta arahan agar kasus bisa dimediasi.
” Alhamdulillah, waktu itu Kapolres langsung turun ke desa kami, melalui program Jumat curhat . Namun mediasi mentok. Saat mediasi di desa korban tetap menolak dihadapan polres langsung,” ujar Jul Hijayan.
Beberapa bulan kemudian riak kasus tersebut tidak muncul kepermukaan. Terkabar Datuk Rio mendapat surat panggilan penyidik Polres atas kasus tersebut Rio sudah tersangka.
Mendengar kabar tersebut nenek mamak dan perangkat desa, BPD langsung mengelar rapat, memutuskan menyerahkan aset , mobil ambulan dan motor dinas ke kapalres dan menyegel kantor Rio untuk menghentikan pelayan kepada masyarakat.
Kesepakatan ini bentuk protes kepada penegak hukum atas penyelesaian kasus tersebut. Warga mengakui kekhilafan kades saat melakukan Perdus di desanya. Namun, tidak sejauh itu.
” Kesimpulan rapat, perbuatan baik kita saja berujung lain. Maka kami segel kantor Rio dan menyerahkan aset ke polres Bungo,” ujar Jul,saat mendatangi Mapolres Bungo, Senin (17/2/2025).
Terpantau, Datuk Rio didampingi warga terlihat tengah berada di Mapolres Bungo. Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak polres Bungo dan belum diketahui hasil penyelesaian atas kasus ini.( SN)
Komentar