Gugat ke MK, Dedy-Dayat Minta PSU di 64 TPS, Ini Tanggapan Tim Hukum Jumiwan -Maidani

Muarabungo– Hiruk pikuk Pilkada Bungo masih menjadi pembicara hangat di tengah masyarakat saat ini. Pasalnya pasangan nomor urut 01 Dedy- Dayat menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menduga tim lawan sengaja melakukan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi berpengaruh hasil perolehan suara, mengakibatkan pasangan Dedy -Dayat kalah. Dari materi laporan juga tercantum permohonan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS.

Menanggapi persoalan tersebut,
Tim hukum dan advokasi pasangan nomor urut 02 , Jumiwan-Maidani berkata, opini yang sengaja diciptakan agar laporan bisa diterima oleh MK.

Dikutip dari Tribunjambi.com, atas gugatan sengketa Pilkada Bungo, pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Meminta membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.

Memproleh suara terbanyak diduga melakukan beberapa upaya mencederai demokrasi, antarnya
memfasilitasi Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Paslon No. 2, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Bagi-bagi uang (money politic) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan 100 ribu rupiah. Keterlibatan Bupati diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN, kepala desa (Datuk Rio).

Terpisah, Tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan- Maidani optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy – Dayat.

Zainal Arifin, S.H., M.H selaku direktur hukum dan advokasi menyebutkan bahwa beberapa poin tuduhan pelanggaran yang disampaikan ke MK tersebut sudah terbantah dan terbukti tidak benar.

“Seperti tuduhan dua orang nenek yang sudah meninggal masih tetap memilih, itu terbukti hoaks. Bahkan salah satu cucu sang nenek sudah membuat laporan ke polisi dengah nomor STPP/707/XII/2024/SPKT/Res Bungo karena tidak terima neneknya disebut sudah meninggal,” ujar Z Arifin.

Terkait poin tuduhan penyelenggara mengarahkan seorang nenek untuk mencoblos nomor dua saat mencoblos dirumahnya juga sudah terbantah. Sang cucu menyebutkan vidio yang beredar tersebut adalah ia dan sang nenek.

“Itu yang mengarahkan adalah cucunya sendiri bukan penyelenggara. Beliau juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pihak 01 ke Mapolres Bungo dengan laporan STPP/696/XI/2024/SPKT/Res Bungo,” jelasnya.

Terkait tuduhan KPPS yang mencoblos 50 surat suara, lanjut Zainal Arifin itu juga tidak terbukti. Bahkan, pihaknya sendiri juga turut membuat laporan ke Bawaslu untuk mengusut vidio viral tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.

“Vidio itu yang membagikan tim mereka sendiri di media sosial. Kemudian kita sama – sama melaporkan ke Bawaslu. Hasilnya tidak bisa vidio tersebut dibuktikan kebenarannya,” jelasnya lagi.

Kemudian, lanjut Zainal Arifin terkait adanya pemilih pemula yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), juga bukan sebuah kecurangan.

“Jika memang ada pemilih pemula yang belum ada KTP-e tapi diperbolehkan memilih itu bukan sebuah kecurangan. Karena, bisa saja suara pemilih pemula ini memilih nomor 01 atau 02 ataupun terbagi,” sebutnya.

Tentang vidio Jumiwan Aguza memberikan sedekah uang kepada beberapa orang nenek di Dusun Tanjung Gedang yang dituduh sebagai bentuk Mone politik, kata Zainal Arifin juga sudah dinyatakan oleh Bawaslu dan juga Gakkumdu tidak benar.

“Vidio itu sudah diproses dan terbukti tidak benar. Nenek yang menerima sedekah uang tersebut juga sudah membuat pernyataan. Jadi itu sudah terbukti bukan sebagai bentu pelanggaran,” katanya.

Zainal Arifin juga menyebutkan bahwa terkait intimidasi terhadap penyelenggara, pengarahan masa dan lainnya sampai saat ini hanyalah sebatas asumsi dan tuduhan saja yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami menilai sejauh ini mereka mengiring opini serta menciptakan isu bahwa adanya pelanggaran dan TSM agar laporan mereka diterima oleh MK. Tapi jika tidak disertai bukti saya rasa hanya akan percuma,” tutupnya.

Berikut Daftar TPS yang dilaporkan oleh Dedy-Dayat berharap dilakukan PSU.

1) TPS 2 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III
2)TPS 5 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III
3)TPS 4 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III
4) TPS 6 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III
5)TPS 7 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III
6)TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
7)TPS 2 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
8) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
9) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III
10) TPS 1 Dusun Purwobakti Kecamatan Bathin III
11) TPS 1 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III
12) TPS 3 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III
13) TPS 4 Dusun Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III

14) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

15) TPS 5 Dusun Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani

16) TPS 5 Dusun Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir

17) TPS 2 Dusun Senamat Kecamatan Pelepat
18) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat
19) TPS 3 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat
20) TPS 2 Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat

21) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan
22) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan
23) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan
24) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
25) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
26) TPS 3 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

27) TPS 3 Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
28) TPS 1 Dusun Pekan Jumat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
29) TPS 1 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
30) TPS 2 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
31) TPS 3 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
32) TPS 4 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
33) TPS 5 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII
34) TPS 6 Dusun Bedaro Kecamatan Muko-Muko Bathin VII

35) TPS 1 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan
36) TPS 2 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan
37) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan
38) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan
39) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan
40) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan
41) TPS 5 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan
42) TPS 1 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan
43) TPS 2 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan
44) TPS 3 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan
45) TPS 4 Dusun Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan
46) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
47) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
48) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
49) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
50) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
51) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
52) TPS 1 Dusun Baru Balai Panjang Kecamatan Jujuhan

53) TPS 1 Dusun Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir
54) TPS 1 Dusun Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir

55) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh
56) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang
57) TPS 3 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang
58) TPS 2 Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang
59) TPS 3 Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang
60) TPS 1 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan
61) TPS 2 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan
62) TPS 3 Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan
63) TPS 2 Dusun Rantau Makmur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
64) TPS 6 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah. (SN/Tr-jb)

Komentar