Muarabungo– Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi komandoi Tim Sentra Gakkumdu turun langsung ke Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur melakukan klarifikasi dinas Pendidikan setempat atas laporan dugaan ijazah palsu Paket C milik ustadz Tri Wahyu Hidayat Calon Wakil Bupati ( Cawabup) peraih suara terbanyak Pilkada Bungo pasca PSU putusan MK.
laporan tersebut oleh mahasiswa berinisial OP ke Bawaslu Bungo dengan nomor laporan054/Reg/LP/PB/Kab/05.04/IV/2025. Bersama lima laporan dugaan politik uang dan keterlibatan ASN
Saat jumpa pers, Kamis (17/4/2025), Herik Pernando divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa ( P3S) Bawaslu Bungo di dampingi pihak polisi dan kejaksaan ( tim sentra Gakumdu) menyampaikan ada beberapa langkah dilakukan bawaslu dalam menyelesaikan laporan pasca PSU Putusan MK.
Terkhusus dugaan ijazah palsu, langkah pertama, tim sentra Gakumdu meminta keterangan pelapor, saksi dan terlapor. Mengakui, pemanggilan pertama terhadap terlapor ustadz Tri Wahyu Hidayat tidak berkenang hadir. Pemanggilan kedua, ustadz Hidayat tengah berada di pulau Jawa.
” Kita putuskan untuk melakukan klarifikasi melalui media daring,” ujar Erik.
Tidak sampai disitu, Tim Sentra Gakumdu yang dikomandoi langsung ketua Bawaslu Bungo Ahmadi turun langsung ke dinas pendidikan Kota Kediri – Jawa Timur , melakukan klarifikasi terhadap Kabid Paud dan salah satu tenaga pendidik berinisial SE pamong pelajar ahli media ,saat itu sebagai tutor KBM.
” Keputusan “Dihentikan”, Dengan alasan bahwa dengan hasil penanganan laporan oleh sentra Gakkumdu, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tidak pidana pemilihan dan tidak dapat dilanjutkan,” tegas Erik.
Sambung Erik, meskipun di dinas tersebut tidak menemukan dokumen, seperti buku induk karena dari hasil klarifikasi pihak dinas saat itu terjadi perpindahan kantor . Maka dokumen belum bisa ditentukan. Namun, instansi terkait memastikan hasil legalisir menunjukkan keaslian logo dari ijazah.
Tidak hanya laporan dugaan ijazah Ustaz Hidayat, lima laporan terkait politik uang, keterlibatan ASN dan netralitas penyelenggara pemilu pasca PSU perintah MK juga dihentikan karena tidak memiliki dua unsur alat bukti. (SN)
Komentar