Polisi Tak Merespon, Kuasa Hukum Minta Kejari Tebo Tunda Terima Berkas Kematian Imam Ada Apa,?

SAUNG NARASI.COM- Dugaan kejanggalan pihak polisi dalam penangan kasus Imam Komaidi Sidik (28) korban dugaan pengeroyokan saat ketahuan mencuri sawit di kebun milik AH (65) di jalan Sapat Desa Mekar Kencana unit 6 oleh Polsek Rimbo Bujang, Tebo -Jambi bergulir semakin panas di publik.

Permohonan keluarga melalui kuasa hukum Hendry C Seragih dan rekan agar dilakukan proses autopsi lanjutan dan rekan ulang yang melibatkan keluarga tidak mendapat respon baik dari polisi. Hingga melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Tebo) agar tidak langsung menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik ( P21).

” Saat konpers teman-teman mendengar jelas disebutkan ibu kandung korban, minta Autopsi lanjutan dan reka ulang. Tidak mendapat respon baik dari rekan Polsek, dasar kita surati Kejari Tebo,” ujar Hendry.

Hendry dan rekan bersuara lantang atas kasus ini, pihaknya akan terus berjuang hingga menempuh jalur hukum ke tingkat tertinggi. Kendati mengulangi dari pernyataan ibu kandung korban yang sama sekali tidak percaya anak pertamanya dibunuh oleh satu orang.

Sambung, keluarga sudah terkabar dimana satu tersangka sama sekali tidak ada ditemukan goresan di Badannya. Sementara korban mendapat banyak luka yang tidak wajar mulai dari bagian kepala menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Terpisah, Suminah dalam pengakuannya sangat menyakini anaknya di bunuh bukan oleh satu orang. Bahkan bercerita doanya terjawab, lewat mimpi bertemu arwah si anak. Saat itu memberikan kode mengangkat dan mengerakkan 5 jari kepada nya.

” Saya bicara atas nama ibu, yakin sekali anak kami bukan dibunuh oleh satu orang. Bekas luka di kepala dan tubuh anak saya sangat mustahil dilakukan satu orang. Meskipun mimpi tidak menjadi dasar,” ujarnya.

Ibu Korban Diminta Berdamai Ditawarkan Uang Ratusan Juta

Sangat mengherankan bagi ibu korban dan menambah luka mendalam buat dirinya dan keluarga besar. Berselang beberapa hari musibah besar tersebut, keluarga pelaku berulang kali datang kediamannya ajak berdamai.

Memohon dan menawarkan uang mencapai ratusan mengantikan nyawa anaknya, juga jumlah sesuai yang diinginkan karena selalu ditolak.

” Asal mau berdamai, ditawarkan sejumlah uang Rp 75, terus Rp 100 juta hingga pihak pelaku berjanji memberikan uang perdamaian sesuai apa yang diminta. Semua kami tolak. Keinginan kami hanya satu sebuah kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.

Bagaimana terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus ini,?

Kecurigaan pihak keluarga adanya keterlibatan polisi mulai ramai disorot oleh beberapa media online. Hendry C Seragih dan rekan tampaknya belum mau mengupas. Dengan muka serius mengatakan sebatas kecurigaan dari keluarga korban sejalan dari proses hukum oleh pihak Polsek Rimbo Bujang di terkesan ada yang ditutupi membuat keluarga korban kesal.

” Kita katakan bila ini benar sebuah insiden buruk buat penegak hukum dimana masyarakat. Intinya kita minta kasus ini ditangani dengan transparan. Polisi harus mampu mengungkap ke publik apa sebenarnya motif sehingga nyawa korban hilang sia-sia,” fungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, Kuasa hukum Hendry C Seragih dan rekan , saat Konferensi pers dan rekan serta keluarga korban diaula kantornya, Kamis (3/7/2025) atas kriminalisasi penangan perkara dengan tindakan pidana pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidik yang diduga dilakukan 7 saksi TKP akan tetapi hanya 1 saksi menjadi tersangka oleh polsek Rimbo Bujang merespon keras.

” Kita mempertanyakan dari 7 saksi ditetapkan hanya 1 saksi berinisial HH anak pemilik kebun yang dijadikan tersangka. Lanjut, Polsek Rimbo Bujang menetapkan pasal penganiayaan dan pelaku tunggal atas perkara kasus ini, sedangkan kita menduga masuk kasus pengeroyokan,” ujarnya.

Kepada belasan awak media, cetak, online dan TV yang hadir, Hendry dan rekan menjelaskan atas insiden naas tersebut korban dibawa mengunakan sebuah mobil dilarikan ke Polsek Rimbo Bujang. Lanjut atas saran anggota piket dibawa ke puskesmas II Rimbo Bujang. Setelah ditangani kondisi korban memburuk, lanjut atas saran pihak Puskesmas korban diminta rujuk ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo di jalan korban menghembus nafas terakhirnya.

Atas kejanggalan tersebut, diakui sebagai kuasa hukum pihaknya juga sudah menyurati secara resmi Kapolda Jambi melaporkan atas perkara penangganan kasus tersebut oleh Polsek Rimbo Bujang. Termasuk dugaan 2 oknum anggota polisi yang ikut kongkalikong dalam penanganan perkara.

” Intinya kita sangat percaya dan menghormati kinerja polisi. Tapi kita sudah sepakat dengan keluarga korban agar polisi mampu membongkar kasus ini dengan terang benderang. Minta dilakukan Reka Ulang dan Visum ulang terhadap jasad korban , keluarga sudah mengikhlaskan agar kasus ini benar-benar terang benderang,” tegasnya.(*/SN)

Komentar