Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Saungnarasi.com- Polisi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. dua orang pria berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Dua pria berinisial D I (42), seorang pekerja swasta, dan A A (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)