Saungnarasi.com- Hari raya Idul Adha ( kurban) sudah diambang pintu, untuk menunaikan ibadah tersebut dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban.
- Jenis Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
- Jenis dan usia hewan kurban
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
- Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
- Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
- Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.(*)

























