Surat Suara Rusak Dimusnahkan Menjelang PSU

Muarabungo– Sehari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak.

Pemusnahan ini berlangsung pada Jumat, (4/4/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Bungo dengan cara pembakaran surat suara oleh Ketua KPU, Bawaslu dan utusan polres.

Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis mengatakan sebanyak 18 surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini dilakukan perintah dari undang-undang.

“Surat suara yang kami musnahkan ini masih dalam bentuk lembaran-lembaran dan belum dilipat. Kami berharap PSU besok berjalan lancar, aman, dan damai, dengan bantuan dari semua pihak, tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga dari peserta Pilkada dan seluruh unsur terkait,” ujar Armidis.

Sesuai amar putusan MK pihaknya diperintahkan melakukan PSU 21 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan dan 13 desa/kelurahan, Kabupaten Bungo. Kecamatan Batin III meliputi 3 TPS , TPS 1 dan 3 dusun Sarana dan TPS 1 dusun Teluk Panjang.

Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang di TPS 1 dusun Rantau Tipu.TPS 1 dusun Sungai Gurun , Kecamatan Pelepat. Kecamatan Rantau Pandan 5 TPS di tiga dusun, meliputi, TPS 1 dan 2 Dusun Talang Sungai Bungo. TPS 1 dusun lubuk Mayan dan TPS 1 dan 2 Dusun Leban.Kecamatan Tanah Tumbuh
TPS 2 dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, dan
TPS 6 kelurahan Cadika , Kecamatan Rimbo Tengah.

Kemudian 8 TPS di kecamatan Jujuhan, TPS 4 dusun Talang Pamesun, TPS 2 dusun Ujung Tanjung . TPS 1 dusun Rantau Ikil, TPS 3 dusun Rantau Ikil, TPS 4 dusun Rantau Ikil ,TPS 5 dusun Rantau Ikil, TPS 6 dusun Rantau Ikil TPS 7 dusun Rantau Ikil, TPS 1 dusun Renah. (SN)

Komentar