Satres Narkoba Polres Bungo Musnahkan Sabu Senilai Rp 120 Juta

Muarabungo– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 120 juta pada Jum’at pagi ( 12/12/2024).

Sabu seberat 1 ons yang sita dari kasus tersangka atas nama Suwarno (63) warga desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo yang tertangkap di pada 17 Agustus 2024 lalu, LP/A/66/VIII/2024/SPKT -Satresnarkoba/res Bungo/ Polda Jambi. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang bercampur detergen dan di buang ke septic tank WC .

” Barang bukti narkoba 1 ons, belum kita musnahkan dilakukan pengecekan keaslian dari pihak kesehatan. BB ini dari kasus tersangka Suwarno yang diamanahkan pada 17 Agustus 2024 lalu,” ujarnya.

” Untuk bukti persidangan sudah disisihkan,” imbuhnya.

Kendati, kegiatan ini bertujuan untuk mengumumkan kepada masyarakat atas hasil kegiatan sat Resnarkoba Bungo dan transparan sesuai dengan arahan presiden dalam program Asta Cita dan juga untuk menuju Polri yang Presisi.

Acara yang berpusat gedung Aula Wiratama bhayangkara lantai 3 Mapolres Bungo, selain menghadiri tersangka bernama Suwarno berstatus kurir, juga hadir perwakilan Kejaksaan, pengadilan dan para PJU Mapolres Bungo.

Untuk diketahui, dimana tersangka atas nama Suwarno (63) warga jalan ujung pandang , RT/RW 32/08, Desa Sumber Sari, Rimbo Ulu kabupaten Tebo diamanahkan pada 17 Agustus 2024 lalu.

Tersangka diamankan di salah satu kosan tepatnya di belakang Inul Vizta karaoke RT/RW 18/06 kelurahan Batang Bungo, kecamatan pasar Muara Bungo. Berdasarkan laporan masyarakat, pengintaian lalu di lakukan pengeledahan.

Saat itu polisi menemukan sebuah bongkahan dalam plastik hitam yang di balut lakban warna putih. Setelah diperiksa terdapat sabu-sabu seberat 1 ons. Kemudian tersangka bersama barang bukti diangkut ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Bu)

Komentar