Muarabungo– Kasus Dugaan perselingkuhan Jusriwan Datuk Rio Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal terus berlanjut dan menyita perhatian publik. Informasi terakhir, Bila tidak mematuhi hasil musyawarah Lembaga Adat Melayu (LAM) dusun setempat, Jusriwan terancam diusir/ bunga dari kampung.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan musyawarah LAM yang digelar adat dusun setempat. Dalam keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan adat sebelumnya dan laporan polisi suami sah DR. Disimpulkan bahwa Jusriwan bersalah dan melanggar adat.
Pasalnya, DR diduga selingkuhan Datuk Rio mengakui sudah melakukan hubungan layak suami istri dua kali di salah satu hotel di Jambi dan di Kabupaten Bungo.
Atas dasar itu kepada Jusriwan dikenakan sanksi hukum nan delapan penuh yaitu cuci kampung dengan menyerahkan seekor kerbau, 100 rantang beras, 100 tali kelapa, ditambah seasam segaram selemak semanih. Hukuman dijatuhkan karena yang bersangkutan adalah seorang Rio sekaligus pemangku adat Dusun Empelu _(Ughang gedang belaku kecik).
Juga dibunyikan, jika saudara
Jusriwan tetap tidak menyerahkan patuh (tunduk kepada Adat Dusun Empelu) maka kepada yang bersangkutan dijatuhi sanksi
“Carilah bukit nan dado berangin, lurah nan dado berayik, bekambing kijang, beayam kuau” yang artinya tidak boleh masuk ke Dusun Empelu sebelum membayar utang adat.
Sumber terpisah, Minggu malam (19/1/2025) tampak jajaran pemerintah dusun, LAM , BPD , LPM, termasuk pemuda kembali berkumpul di rumah Sekretaris Dusun ( Sekdus) beberapa persoalan menjadi pembahasan penting mempertanyakan tanda patuh dari Datuk Rio.
Selanjutnya, proses pemberhentian Rio berdasarkan surat BPD yang dilayangkan ke bupati Bungo. Bila tidak kesepakatan bersama pemerintah masyarakat akan mengelar aksi.
Terkabar, dari informasi yang didapatkan dilapangan. Sumber menyebutkan Camat Tanah Sepenggal memohon waktu bertemu dengan bupati,(Senin dini hari ),PMD dan tim penanganan permasalahan kabupaten dibentuk yang dibentuk.
Sayang nya, camat belum berhasil dikonfirmasi. Warga pun mengancam, Selasa (20/1/2024) batas akhir menunggu keputusan. Bila tidak ada solusi akan bergerak bersama menjumpai bupati Bungo . (SN)
Komentar