Muarabungo– Toleransi buat pelaku PETI Sungai Telang, kecamatan Bathin III Ulu Bungo-Jambi berakhir. Siang ini, Selasa (20/1/2025) Bupati Bungo akan melaksanakan rapat persiapan penertiban.
Surat undangan bernomor 600.4.5/22/DLH/2024 , bersilat penting tidak boleh diwakili. Undangan Bupati Bungo ditandatangani oleh Asisten Ekonomi dan pembangunan Ir. Supriadi.
” Ya dindo, kami menerima surat undangan persiapan penertiban PETI Sungai Telang. Pukul 13.00 wib bertempat di ruang rapat Asisten Setda,” ujar sumber.
Ditunjukan daftar lampiran surat tampak 16 undangan mulai dari Kapolres , Dandim 0416 bute , Pengadilan hingga camat dan Rio Sungai Telang.
Seperti berita sebelumnya, terakhir terlihat ada surat resmi dari bupati Bungo H. Mashuri bernomor 600.4.5/ 20/DLH/2025 yang diperuntukkan langsung kepada pelaku PETI.
Dibunyikan batas akhir toleransi hingga 21 Januari 2025. Setalah itu akan dilakukan penertiban Tampa pandang bulu. Dengan tegas Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Bungo mengenai surat edaran imbauan larangan PETI.
“Kita telah tandatangani imbauan atau pun instruksi dari Forkopimda kepada para pelaku PETI. Cukuplah sudah, harus keluar maksimal tanggal 21 Januari 2025. Setelah itu, tidak ada ampun, kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti apa langkah yang akan diambil yang jelas keinginan masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas berharap aliran sungai dari hulu tidak tercemar mengingat rata-rata sungai menjadi kebutuhan utama masyarakat, sepanjang aliran sungai. (SN)
Komentar