Muarabungo– Meskipun penuh dengan dinamika. Akhirnya, Kamis dini hari (05/12/2024), sekira pukul 00.21 wib, Rapat Pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi, bupati dan wakil bupati Bungo 2024 rampung.
Melalui forum resmi tersebut komisioner KPU Sodri Hamzah divisi hukum dan pengawasan membacakan hasil keputusan , pasangan calon bupati H. Dedy- Dayat kandidat nomor urut 01 meraih suara 94.782 suara dan pasangan kandidat Jumiwan-Maidani nomor urut 02 meraih suara 94.906 suara.
Setelah disetujui oleh forum sidang, pimpinan sidang yang dikomandoi ketua KPU Bungo Armidis langsung mengetuk palu sidang. Artinya kandidat nomor urut 02 meraih suara terbanyak dengan selisih suara 1.124 suara dari rivalnya.
Pantauan langsung diruang sidang, ketua KPU Bungo Armidis dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf,pribadinya, mewakili jajaran komisioner dan keluarga besar penyelenggara kepada semua pihak serta masyarakat Bungo.
” Permohonan maaf dan terima kasih kami. Sebagai penyelenggara kami sudah berikhtiar dan bekerja semampu kami. Dinamika yang terjadi dimanapun tetap ada. Terpenting jaga persatuan, persaudaraan dan silaturahmi,” pungkasnya.
Saksi Paslon 01 Dedy -Dayat Tolak Menandatangani Berita Acara , Ini Alasannya!
Rizki Kurnia yang memegang mandat saksi Paslon nomor 01 kandidat Dedy- Dayat usai ketuk palu pleno menyampaikan secara terbuka dimana hasil koordinasi tim menolak dan tidak menandatangani berita acara hasil pleno sidang KPU Bungo.
Berdalih dengan berbagai alasan. Namun, pada kesempatan tersebut ada tiga alasan kuat yang mendasarkan pihaknya, pertama soal KTP pemilih disertakan dugaan banyak pemilik yang mencoblos tidak mengunakan KTP. Kedua, soal absensi yang dari awal diminta oleh pihaknya, tidak dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara dalam sidang pleno dan terakhir persolan kekecewaan dugaan menciderai demokrasi, di contoh di kecamatan Rimbo Tengah dan lainnya.
” Tampa mengurangi rasa hormat kami dari saksi 01, kami kami menyatakan tidak menandatangani berita acara pleno,” ujarnya.
Namun, disampaikan permohonan maaf dinamika terjadi selama pleno berlangsung, kendati menyakini semua pihak terlibat menyadari semua bagian dari dinamika demokrasi.
” Sekali lagi mewakili semua saksi 01 menyampaikan permohonan maaf segala sesuatu yang telah terjadi,” fungkasnya.
Sepanjang narasi yang disampaikan , Rizki juga tidak menjelaskan langkah apa selanjutnya untuk Paslon 01, lalu berdiri dan berjabat tangan kesemua pihak yang terlibat pleno, mulai dari saksi Paslon Gubernur, Paslon 02 bupati dan wakil bupati, Bawaslu dan ketua KPU beserta komisioner, lalu berphoto dengan tangan merangkul.
Diketahui sepanjang pleno berlangsung, mendapat pengawalan ketat personil gabungan, TNI -Polri dan satpol PP. Terpotret berbagai dinamika pun tampak terjadi, termasuk aksi demontrasi dari pendukung dan simpatisan kandidat calon bupati Dedy- Dayat. Namun, semua pihak menyadari semua bentuk upaya dan sebuah perjuangan demokrasi. Juga tertuang dalam undang-undang.(Bu)
Komentar