SAUNGNARASI.COM- Penetapan hanya 1 orang tersangka atas kasus korban dugaan pengeroyokan Iman Komani Sidik (28) beralamat di Plasmen PTPN 6 Rimdu, ketahuan mencuri sawit di kebun milik AH (65) di jalan Sapat Desa Mekar Kencana unit 6 oleh Polsek Rimbo Bujang, Tebo -Jambi memuai sorotan publik dan mendapat respons keras dari keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Hendry C Seragih, saat Konferensi pers dan rekan serta keluarga korban diaula kantornya, Kamis (3/7/2025) atas kriminalisasi penangan perkara dengan tindakan pidana pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidik yang diduga dilakukan 7 saksi TKP akan tetapi hanya 1 saksi menjadi tersangka oleh polsek Rimbo Bujang merespon keras.
” Kita mempertanyakan dari 7 saksi ditetapkan hanya 1 saksi berinisial HH anak pemilik kebun yang dijadikan tersangka. Lanjut, Polsek Rimbo Bujang menetapkan pasal penganiayaan dan pelaku tunggal atas perkara kasus ini, sedangkan kita menduga masuk kasus pengeroyokan,” ujarnya.
Kepada belasan awak media, cetak, online dan TV yang hadir, Hendry dan rekan menjelaskan atas insiden naas tersebut korban dibawa mengunakan sebuah mobil dilarikan ke Polsek Rimbo Bujang. Lanjut atas saran anggota piket dibawa ke puskesmas II Rimbo Bujang. Setelah ditangani kondisi korban memburuk, lanjut atas saran pihak Puskesmas korban diminta rujuk ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo di jalan korban menghembus nafas terakhirnya.
” Kita sempat meminta visum ulang di RSUD H Hanafie Muara Bungo namun di tolak dengan alasan pasien meninggal di jalan,” ucapnya.
Hendry sebut beberapa kejanggalan dalam perkara kasus ini yang menimbulkan pertanyaan besar keluarga dan pihaknya. pertama terdapat luka sekujur tubuh korban tidak mungkin dilakukan satu orang. Diperkuat dengan pengakuan saksi yang mengantar korban saat menyerahkan ke Polsek, menyatakan korban di keroyok masa dari warga saat ketahuan mencuri buah sawit.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak aparat desa setempat sekaligus menyertai dengan sebuah surat pernyataan yang ditanda tangani warga , Kadus dan Kades.
Kedua, terdapat 2 vido, keanehan terdengar ada dua Vita suara.
” Soal Vidio tidak bisa kita buka ,karena kita sangat menghormati kinerja polisi dalam menangani kasus ini,” ujarnya. Juga ada kejanggalan lainnya yang tidak dipaparkan Hendry.
Atas kejanggalan tersebut, diakui sebagai kuasa hukum pihaknya juga sudah menyurati secara resmi Kapolda Jambi melaporkan atas perkara penangganan kasus tersebut oleh Polsek Rimbo Bujang. Termasuk dugaan 2 oknum anggota polisi yang ikut kongkalikong dalam penanganan perkara.
” Intinya kita sangat percaya dan menghormati kinerja polisi. Tapi kita sudah sepakat dengan keluarga korban agar polisi mampu membongkar kasus ini dengan terang benderang. Minta dilakukan Reka Ulang dan Visum ulang terhadap jasad korban , keluarga sudah mengikhlaskan agar kasus ini benar-benar terang benderang,” tegasnya.
Diruang yang sama ibu korban Suminah berurai air mata menyampaikan tidak percaya anaknya dibunuh oleh satu orang, bahkan dirinya sudah mendapat petunjuk mimpi di temui arwah anaknya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan dimana keluarga dari pelaku yang sudah ditersangkakan oleh polisi berulang kali datang kerumahnya bujuk untuk berdamai dengan menawarkan sejumlah uang pengganti, namun tetap ditolak.
” Pertama datang kerumah untuk berdamai dan janji memberikan sejumlah uang berapa saja yang diminta. Kedua datang lagi menawarkan Rp 75 juta dan kembali datang menawarkan Rp 100 juta,” ujar ibu korban .
Kendati saat itu, ibu korban menolak dengan bahasa lembut beralasan pihaknya belum bisa dan meminta waktulah karena masih terpukul atas kematian anak pertamanya meninggal 2 orang anak yang masih kecil.
Terpisah, Kadus Widodo membantah tuduhan keterlibatan warga ikut mengeroyok dan membuat surat penyataan, ditandatangani warga , Kadus dan kades.
” tidak ada warga kami ikut mengeroyok, kami tidak tahu peristiwa ini sampai siangnya sekitar pukul 11.00 ramai polisi datang untuk olah TKP’”, ujar Kadus. (*/SN)
Komentar