Muarabungo– Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo Armidis, menyatakan belum memastikan kapan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bungo sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kepastian belum bisa kita pastikan. Kita tengah intens berkoordinasi dengan KPU provinsi dan Pusat. Masih menunggu arahan, ” ujar Armidis, Selasa (25/2/2025) di kantor nya.
Dikatakan, sesuai amar putusan MK pihaknya diperintahkan melakukan PSU 21 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan dan 13 desa/kelurahan, Kabupaten Bungo.
Langkah awal sehari setelah amar putusan, KPU sebagai termohon hanya bisa menghitung berapa kebutuhan untuk kelancaran PSU seperti logistik termasuk anggaran.
” Regulasinya KPU RI, kapan adwal pastinya nanti kita sampaikan ke publik,” ucapnya.
Termasuk, kepanitiaan apakah ada rekrutmen ulang atau tidak. Mengacu pada PSU pileg waktu lalu dilakukan pergantian. Tapi semua itu masuk dalam amar putusan MK. Untuk di Bungo saat ini, arahan untuk mengantikan kepanitiaan tidak dicantumkan dikamar putusan.
” Apakah perlu dilakukan rekrutmen ulang untuk penyelenggara atau tidak juga menunggu arahan KPU Provinsi dan pusat,” fungkas Armidis.
Berikut 21 TPS yang diperintahkan MK agar KPU Bungo melakukan PSU ulang yang tertuang dalam amar putusan.
- TPS 1 dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
- TPS 3 dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
- TPS 1 dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
- TPS 1 dusun Rantau Tipu , kecamatan Limbur lubuk Mengkuang
- TPS 1 dusun Sungai Gurun , Kecamatan Pelepat
- TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo , kecamatan Rantau Pandan
7.TPS 2 dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
8.TPS 1 dusun lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan - TPS 1 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 2 dusun leban, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 4 dusun Talang Pamesun , kecamatan Jujuhan
- TPS 2 dusun Ujung Tanjung . Kecamatan Jujuhan
- TPS 1 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 3 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 4 dusun Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan
- TPS 5 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
17.TPS 6 dusun Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan - TPS 7 dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 1 dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
- TPS 2 dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, dan
- TPS 6 kelurahan Cadika , Kecamatan Rimbo Tengah . ( SN)
Komentar