Ini Denda Adat Kecamatan Kepada Rio Empelu dan Wanita Selingkuhannya

Muarabungo– Abaikan keputusan adat dusun, Kasus Dugaan perselingkuhan Jusriwan Datuk Rio Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal dengan DR wanita bersuami diambil alih LAM Kecamatan.

Sidang perkara kasus dugaan perselingkuhan Rajo/ pemimpin dusun Empelu ini tidak digelar di kecamatan melainkan di Ruang Rapat dinas PMD Kabupaten Bungo, Rabu (20/1/2025).

Meskipun Jusriwan tidak bersedia hadir, Sidang Adat LAM Kecamatan menjatuhkan sangsi adat kepada
Jusriwan ( Datuk Rio)dan DR wanita bersuami selingkuhan. Sidang dipimpin oleh M.Jaiz wakil ketua LAM Kecamatan.

Memutuskan Jusriwan Datuk Rio Empelu telah melakukan kesalahan yaitu salah di adat, syarak dan hukumnya. ” Orang gedang berlaku kecil dua kali lipat karena yang dihukum adalah Rajo/ pemimpin. Datuk Rio Empelu termasuk kedalam ” Mandi di pancuran gading” yaitu 7 Tail Sepaho , Kerbau 1 Ikuk, beras 100 gantang, Nio 100 tali, se asam , se garam, selemak semanih dan kain 12 kayu 96 kabung. Total diunagkan Rp 72.800.000.

Untuk DR wanita bersuami selingkuhan nya juga dinyatakan bersalah dengan hukum dan denda adat yang dijatuhkan Rp 15.000.000. dan turun kain sekalicuk dari rumah.

Desakan agar bupati Bungo terus bergulir berdasarkan surat permintaan BPD setempat. Sejauh ini belum ada keputusan dan tengah dilajukan proses oleh tim penanganan pemerintah kabupaten Bungo. (SN/tim)

Komentar