Muarabungo– Proses pemberhentian jabatan Datuk Rio Empelu, kecamatan Tanah Sepenggal,. Bungo-Jambi yang diajukan Badan Permusyawaratan Desa (PBD) atas kasus dugaan perselingkuhan dengan wanita bersuami ke bupati Bungo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo mulai proses.
Hal ini disampaikan oleh peltu kadis PMD Bungo Ismatun saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan Warshap. Mengakui pihaknya sudah menerima surat resmi pengajuan pemberhentian jabatan Jusriwan Datuk Rio Empelu dari BPD.
Untuk langkah selanjutnya, pihak PMD melakukan rapat tim kabupaten dilanjutkan pemanggilan Pemerintah Dusun (Pemdus) , Lembaga Adat (LAM) dan Tokoh Masyarakat.
” Rapat awal pemanggilan Pemdus, LAM dan Tokoh Masyarakat,” ujar Peltu Kadis. Senin (6/1/2025).
Seperti berita sebelumnya, Usulan pemecatan secara tidak hormat Datuk Rio tertuang dalam hasil musyawarah desa yang digelar pada, Minggu malam (29/12/2024) bertempat di kantor Rio desa setempat.
Dalam berita acara rapat, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), dihadiri Perangkat desa dan Lembaga Adat Melayu (LAM) dengan agenda rapat tindak lanjut kondisi dusun terkini dusun Empelu , menyepakati hal-hal sebagai berikut.
Poin pertama, Bahwa berdasarkan hasil musyawarah LAM saudara Jusriwan sebagai pemangku adat diduga telah melaksanakan tindakan asusila yang melanggar ketentuan adat, dan yang bersangkutan tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan LAM , sehingga kasus tersebut berlanjut ke pihak berwajib.
Kedua, Berdasarkan poin 1, maka BPD mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Jusriwan sebagai Rio dusun Empelu kepada bupati melalui Camat dan dinas PMD Kabupaten Bungo.
Tiga, bahwa operasional pemerintah dusun tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Empat, pelaksanan tugas Rio dilaksanakan oleh sekretaris dusun.
Lima, hasil musyawarah dusun ini akan segera disampaikan kepada camat dan bupati untuk mendapatkan tindak lanjut mengenai status Rio dusun Empelu. (SN)
Komentar