SAUNGNARASI.COM- “Maaf berita yang disiarkan tidak untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu“.
AKSI nekat HS (29) pekerjaan sebagai sopir, warga Sungai Tembang, Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di bak mobil dump truk.
Insiden menggemparkan ini terjadi Minggu , Minggu (03/05/2026) sekira pukul 05.30 WIB di area pabrik brondol PT. BAS. Diduga kuat terlilit utang yang mencapai belasan juta rupiah.
“Menurut informasi yang didapat, korban mengakhiri hidupnya diduga akibat terlilit hutang Rp 16 Juta,” ujar sumber.
Rekan korban bercerita, Sabtu Tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 21.00 Wib sempat makan malam, setelah itu saksi dan korban langsung pulang ke mobil masing-masing.
Pada pukul 04.30 Wib, saksi mendengar ada suara pukulan dan ketukan ke mobil saksi, lalu saksi terbangun dan keluar mobil sambil mengecek asal bunyi pukulan tersebut, kemudian saksi melihat korban sudah tergantung di Bak mobil dum truk, kemudian saksi langsung berlari kearah pos satpam kemudian petugas security dan Manager PT BAS, ketua Rw. 04 dan saksi bersama warga masyarakat melihat kondisi korban dalam keadaan tergantung selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib, Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing, memerintahkan personel Piket Polsek pelepat, Kanit Reskrim, Kanit IK beserta anggota, Sat Reskrim Polres Bungo dan Inafis Polres Bungo menuju ke TKP, kemudian melakukan olah TKP Kemudian pihak keluarga dari Kecamatan tanah sepenggal lintas menjemput korban dengan menggunakan mobil Ambulance menuju rumah korban yang berada di Dusun Sungai tembang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya kejadian tersebut dan Pihak Kepolisian telah menyarankan kepada pihak korban untuk dibawa ke RSUD untuk dilakukan Visum et repertum namun keluarga menolak untuk dilakukan Visum ET revertum dengan membuat surat pernyataan penolakan. (*)



















