Saungnarasi.com- Bupati Bungo H Dedy Putra resmi menonaktifkan Akbar Anil Pane Datuk Rio Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo-Jambi, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa mencapai Rp 2.3 milyar.
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo-Jambi,Syafrizal, Rabu (31/12/2025).
” Benar ndo, bupati sudah menerbitkan SK penonaktifan Datuk Rio Rantau Pandan dan menunjukkan PLT Rio, Muhammad Sahroni kasi pemerintahan kecamatan setempat,” ujarnya.
” Untuk SKnya sudah dikirim, artinya terhitung ( hari ini_red), ndo!!!,” imbuhnya.
Terpisah, Camat Rantau pandan Sirojudin juga membenarkan keputusan bupati menonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan, menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga Rp 2.3 milyar. Kendati, menyebutkan sesuai dengan usulan BPD atas pengganti, bupati menunjukkan Muhammad Sahroni kasi pemerintahan kecamatan sebagai PLT Rio Rantau Pandan.
” Dugaan penyelewengan Dana Desa lebih kurang Rp 1.3 Milyar. Kurun 60 hari tidak ada itikad mengembalikan SK penonaktifan akan permanen,” ujarnya melalui sambungan telepon washapp.
Untuk diketahui, belum lama ini dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Rio Rantau Pandan mencuat dan menjadi sorotan publik, bahkan bupati Bungo tampak geram. Dipanggung rapat Paripurna pernah disampaikan atas kasus ini.
Disisi lain, desakan masyarakat, agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap Datok Rio bergema. Bahkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo, Suryana Hendrawati saat itu membenarkan pihaknya diperintah langsung oleh bupati melakukan pemeriksaan.
Lalu, setelah tim bekerja dikalangan ia membenarkan adanya indikasi penyimpangan Dana Desa di Dusun Rantau Pandan. Menurutnya, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran.
“Benar, ada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Rio Dusun Rantau Pandan. Untuk angka pasti temuannya saya lupa, karena masih dinaikan pada pimpinan. Kalau tidak salah sekitar 2 milyar rupiah lebih secara komulatif,.”ujar Suryana Hendrawati saat itu.
Dikatakan Suryana, terkait temuan ini, selain menindaklanjuti sesuai prosedur, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bungo. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar oknum kepala desa mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah kami kasih waktu untuk yang bersangkurat merecovery atau mengembalikan temuan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut,” pungkasnya(*/tim)
























Komentar