Saungnarasi.com- Kepala Desa (Kades) Embacang Gedang di Kabupaten Tebo-Jambi, Albuzar, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo Abdul Malik membenarkan, keputusan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Tebo pada Rabu, 5 November 2025.
“Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima. Saat ini, melalui kecamatan, kami telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Albuzar pada Jumat, 7 November 2025,” jelas Malik, Senin (10/11/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebo, Limhot Nainggolan mengatakan bahwa tiga tersangka kasus PETI di Muara Tabir naik tahap penyidikan.
” Sampai saat ini proses ke 3 tersangka termasuk kades dalam tahap penyidikan dan untuk penahanan penyidik menitipkan di lapas kelas 2 B Muara Tebo,” kata Limhot, Senin (10/11/2025)
” Jadi artinya tidak ada penangguhan atau melepaskan ke 3 tersangka yang salah satu nya kepala desa,” imbuhnya.
Camat Muara Tabir, Jufri mengatakan usulan pengganti kades Mbacang Gedang yang telah ditahan pihak Polres sudah disampaikan ke PMD pada Kamis pekan lalu. Dia memastikan plt kades itu dari staf kantor camat Muara Tabir.
” Penggatinya kasi Kessos di kantor camat.Inshaa Allah dalam satu atau dua hari ini SKnya sudah keluar,” katanya. (*/Sn)


























Komentar