Saungnarsi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo merekomendasikan PT Bungo Makmur Abadi (BMA) agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha yang masih belum terpenuhi, meskipun perusahaan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bungo, Senin (2/11/2026), terkait persoalan operasional, perizinan, ketenagakerjaan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah perusahaan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H., saat diwawancarai usai rapat menyampaikan bahwa pihak perusahaan diminta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih belum terpenuhi.
Menurut Darwandi, selama proses pemenuhan dan pelengkapan dokumen perizinan tersebut, operasional PT BMA direkomendasikan untuk ditutup sementara. Namun, tindak lanjut penghentian sementara operasional perusahaan masih menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Selain itu, Darwandi menegaskan bahwa pembayaran gaji karyawan tetap menjadi tanggung jawab PT BMA selama proses penutupan sementara berlangsung. Perusahaan harus tetap memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.
Sementara itu, saat diwawancarai, Direktur PT BMA menyampaikan bahwa pihak perusahaan memiliki beberapa poin yang akan segera dilengkapi sesuai dengan hasil pembahasan dalam RDP.
Terkait rekomendasi penutupan sementara operasional perusahaan, Direktur PT BMA mengatakan pihaknya masih mempertanyakan dan menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Saat ini kami juga masih menunggu rekomendasi terkait hasil RDP tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan akan memperhatikan sejumlah poin yang menjadi catatan dalam rapat dan berupaya melengkapi persyaratan yang masih diperlukan.
Dengan adanya RDP tersebut, tindak lanjut terhadap operasional PT BMA kini menunggu rekomendasi dan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, sementara pihak perusahaan diharapkan memenuhi seluruh kewajiban perizinan maupun ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
























