Suangnarasi.com- Polres Bungo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan 2 remaja perempuan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Bungo AKP Ilham Tri Kurnia pada, Minggu malam ( 28/12/2026), sekira pukul 19.00 WIB di Milan 1 Karaoke, Jalan Lintas Sumatera Km. 03 arah Bangko, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo-Jambi.
Saat jumpa pers di Mapolres Bungo dipimpin langsung Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (30/12/2025) disampaikan kasus ini pengembangan dari Polsek Kali Indah Bandung, Poresta Bandung Jawa Barat.
Lanjut dilakukan pengembangan oleh Reskrim polres Bungo, Sabtu ( 27/12/2025) petugas menangkap seorang perempuan disalah satu hotel di Muara Bungo, lanjut perkembangan, menuju sebuah tempat hiburan malam Milan 1 karaoke.
Disitu anggota mengamankan 7 orang perempuan. 5 orang dewasa dan 2 orang perempuan dibawah umur yang diperkerjakan.
” Untuk korban di bawal umur ini berinisial l dan M, keduanya berusia (17) warga Bandung,” ujar Kapolres.
Di TKP polisi juga mengamankan beberapa orang laki-laki dewasa yang terkaitan dengan operasional ditempat tersebut.
Kendati, menarik dari modus operandi tersebut pihak manajemen memberikan modal ke wanita-wanita tersebut termasuk kedua perempuan dibawah umur berbentuk barang berharga seperti henphon yang berkelas, lalu dibayar dengan cara cicilan.
Cara ini juga mengikat mereka agar bertahan di tempat tersebut. Untuk menarik / memikat pelanggan pria berhidung belang para wanita yang diperkerjakan diatur sedemikian rupa salah satunya cara berpakaian yang menarik dan seksi dengan model busana yang diatur Senin sampai Minggu.
” Untuk 2 perempuan dibawah umur yang kita amankan sudah diserahkan ke dinas sosial. Saat ini keduanya sudah berada di dinas sosial provinsi Jambi untuk pulangkan dan dikawal sampai ke dinas sosial Bandung,” ujar Kapolres.
Atas kasus ini, polres Bungo telah mentersangkakan dua orang laki-laki berinisial R dan M. Sedangkan untuk pemilik / owner dari usaha tersebut sudah ditetapkan DPO dan masih dilakukan pengejaran identitas berinisial IS (40).
Barang bukti yang diamankan berupa Buku kasir, nota, pakaian dinas LC, guling, selimut, henphon,dll. Termasuk 5 perempuan dewasa, mereka masih diproses dan diambil keterangan dan nanti diserahkan ke dinas sosial. Kelimanya berasal dari Garut Jawa barat .
Tersangka dikenakan pasal Dugaan TPPO dan eksploitasi anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia, Pasal 88 Jo Pasal 76 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara denda 600 juta. (Ans)























Komentar