Saungnarasi.com- Satresnarkoba Polres Bungo meringkus MES (21) pada Rabu malam (2/9/2026)sekitar pukul 20.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Tanjung Gedang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu buah sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta sebuah dompet warna cokelat.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Bambang JM.(*)
























