Saungnarasi.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi, mantan anggota Propam, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dosen cantik Akademi Keperawatan di Muara Bungo, Erni Yuniati (37). Dalam sidang ke-14 yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas II/B Muara Bungo.
“Benar, Waldi divonis seumur hidup,” kata Humas Pengadilan Negeri Bungo, Monalisa.(*)

























